Terdakwa Sakit, JPU Batal Sampaikan Tuntutan Dugaan Korupsi di Pasaman

×

Terdakwa Sakit, JPU Batal Sampaikan Tuntutan Dugaan Korupsi di Pasaman

Bagikan berita
Foto Terdakwa Sakit, JPU Batal Sampaikan Tuntutan Dugaan Korupsi di Pasaman
Foto Terdakwa Sakit, JPU Batal Sampaikan Tuntutan Dugaan Korupsi di Pasaman

PADANG - Tuntutan atas kasus dugaan korupsi dana proyek penanggulangan bencana yang menyeret mantan Kepala BPBD Pasaman, M. Sayuti Pohan dan bendaharanya, Alias, batal dibacakan JPU karena terdakwa Sayuti beralasan sakit.Pada sidang yang digelar Rabu (11/3) di Pengadilan Tipikor Padang itu terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang sementara waktu.

"Mengingat kondisi dari terdakwa yang sedang sakit, kami minta agar sidang ini ditunda dulu majelis hakim," ujar penasehat hukum terdakwa, Putri Deyesi.Menanggapi hal ini, ketua hakim, Fauzi Isra kemudian memberikan waktu hingga Rabu depan untuk pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 8 Februari 2016, PJ Bupati Pasaman, Syofyan menandatangani surat pernyataan keadaan darurat, yang menyatakan telah terjadi banjir di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasaman. Adapun yang dilanda banjir yakninya Kecamatan Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Marapat, dan Lubuk Sikaping. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini