Terdakwa SPj Fiktif Divonis 9 Tahun Penjara

×

Terdakwa SPj Fiktif Divonis 9 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Terdakwa SPj Fiktif Divonis 9 Tahun Penjara
Foto Terdakwa SPj Fiktif Divonis 9 Tahun Penjara

[caption id="attachment_62634" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Yusafni di Pengadilan Tipikor Padang (givo alputra)[/caption]PADANG - Setelah cukup lama berjalan, proses peradilan dugaan korupsi SPJ fiktif di Dinas Prasana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Sumbar yang menjerat Yusafni telah sampai pada putusan hakim.

Pada sidang yang digelar Senin (28/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, terdakwa Yusafni divonis 9 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp.1 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah bertentang dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan,” kata hakim ketua sidang Irwan Munir.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp62,5 miliar dan subsider 3 tahun penjara. Jumlah ini setara dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara. Yang dalam hal itu kerugian negara ditaksir sebesar Rp.62,5 miliar.Dalam sidang itu, hakim juga berpendapat kalau terdakwa telah terbukti merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dengan uang yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan di beberapa kawasan di Sumbar. Selain itu, hakim juga menilai unsur bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi juga telah terpenuhi. Hakim pun meminta penyidik untuk menindaklanjuti kemana aliran dana tersebut.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tidak terlalu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Sebelumnya terdakwa Yusafni dituntut oleh JPU selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun. Tak hanya itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 62,5 miliar subsider 5 tahun penjara. (wahyu) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini