Terdampak Pandemi, Sriwijaya Air Menyusul Garuda Rumahkan Karyawan

×

Terdampak Pandemi, Sriwijaya Air Menyusul Garuda Rumahkan Karyawan

Bagikan berita
Foto Terdampak Pandemi, Sriwijaya Air Menyusul Garuda Rumahkan Karyawan
Foto Terdampak Pandemi, Sriwijaya Air Menyusul Garuda Rumahkan Karyawan

JAKARTA - Maskapai penerbangan kembali merasakan dampak pandemi covid-19. Dibuktikan dari Sriwijaya Air yang merumahkan karyawan dan menawarkan pensiun dini, menyusul Garuda Air yang telah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan serupa.Dilansir dari okezone.com, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan tersebut menyusul likuditas perusahaan yang semakin menurun. Hal itu disebabkan wabah pandemi covid-19 yang berkepanjangan sehingga menurunkan operasional perusahaan.

Atas dasar itu, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan beberapa pegawai. Namun, perusahaan berkomitmen untuk memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat sudah kembali bertambah.“Sebagaimana poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi dan Point 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan Direksi yaitu komitmen Perusahaan akan memangil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah,” bunyi dokumen tersebut.

Khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah. Adapun karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan, karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.Direksi bersama jajaran Manager agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai point 1 sampai 3 tersebut diatas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Adapun surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini