• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 20, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Terganjal UU, Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumbar Dihentikan

Minggu, 26 April 2015 | 01:32
0 0
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

PADANG – Seleksi terbuka untuk jabatan eselon II Pemprov Sumbar dihentikan sementara karena terkendala undang-undang.

“Meskipun telah memasuki tahap akhir, tetapi kami memutuskan untuk menghentikan sementara proses seleksi terbuka ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Sumbar, Jayadisman di Padang, Sabtu (25/4).

BACA JUGA

Penampakan Menyedihkan Victoria Market Melbourne Setelah Digempur Pandemi Covid19

Calvert-Lewin Pastikan Everton Selamat dari Degradasi

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Ppemberhentian proses seleksi terbuka itu didasarkan kepada Surat Kementerian PAN RB Nomor 16/2012 tentang tata cara pengisian jabatan yang lowong serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebelumnya Pemprov Sumbar melaksanakan seleksi terbuka sesuai UU ASN serta edaran Kemenpan RB. Hanya saja setelah lelang jabatan ini berjalan, keluar UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat jika masa jabatannya berakhir dalam waktu enam bulan. Akibatnya, seleksi terbuka dihentikan sementara,” terangnya.

Pemberhentian sementara itu akan dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenpan RB.

“Apakah akan tetap dilanjutkan atau tidak tergantung Kemenpan RB,” lanjutnya. (*/aci)

sumber:antara

#TOPIK #lelangjabatan
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Penampakan Menyedihkan Victoria Market Melbourne Setelah Digempur Pandemi Covid19

Penampakan Menyedihkan Victoria Market Melbourne Setelah Digempur Pandemi Covid19

Jumat, 20 Mei 2022 | 08:56

...

Calvert-Lewin Pastikan Everton Selamat dari Degradasi

Calvert-Lewin Pastikan Everton Selamat dari Degradasi

Jumat, 20 Mei 2022 | 08:05

...

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Kamis, 19 Mei 2022 | 23:59

...

PPKM Darurat Diberlakukan di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli

Presiden Kembali Berikan Izin Ekspor Minyak Goreng

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:30

...

Shin Tae-yong Yakin Indonesia Kalahkan Thailand

Tae-yong Minta Maaf Setelah Kalah dari Thailand

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:20

...

Sidang Dugaan Korupsi Penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru Diwarnai Demo

Sidang Dugaan Korupsi Penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru Diwarnai Demo

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:09

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In