Tergiur Edarkan Narkoba, Mulka Putra Harus Berhadapan dengan Meja Hijau

×

Tergiur Edarkan Narkoba, Mulka Putra Harus Berhadapan dengan Meja Hijau

Bagikan berita
Foto Tergiur Edarkan Narkoba, Mulka Putra Harus Berhadapan dengan Meja Hijau
Foto Tergiur Edarkan Narkoba, Mulka Putra Harus Berhadapan dengan Meja Hijau

Padang, Singgalang - Menerima tawaran menjual narkotika jenis sabu membuat nasib Mulka Putra berujung ke meja hijau Pengadilan Negeri Padang, Rabu (23/6).Dalam dakwaannya, JPU Suci Lestari Asral menyebutkan, berawal pada Selasa, 16 Maret 2021 sekira jam 09.00 wib, ketika terdakwa Mulka sedang berada di rumahnya, Jalan Pasia Kandang, Kelurahan Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah. Kemudian, datang teman terdakwa Anggi (DPO) untuk makan lontong ke rumah terdakwa.

Anggi mengatakan kepada terdakwa, "Uda, mau bekerja?". Lalu terdakwa menanyakan, "Kerja Apa Anggi?", dan dijawab oleh Anggi, "Kerja itu lah," (menjual shabu).Lalu, terdakwa mengatakan, "Saya tidak punya modal Anggi,".

Lalu Anggi mengatakan, "Kalau Uda mau, nanti uda jemput saja sekitar jam 14.00 wib, biar saya letakkan di atas rumput di pinggir Jalan Baru Benteng Pasia Sabalah".Lalu terdakwa mengatakan, "Jadi Anggi, bagaimana dengan uangnya?"

Anggi mengatakan, "masalah uang pembeli sabunya nanti saja uda bayar setelah sabunya habis terjual sama uda dan tolong uangnya uda berikan kepada istri saya."Sekira pukul 13.55 wib, Anggi lewat di depan rumah terdakwa sambil mengatakan, "Da, jemput lagi sabunya, sudah saya letakkan di atas rumput di pinggir Jalan Baru Benteng Pasia Sabalah."

Kemudian terdakwa langsung pergi menjemput sabu dan sekira pukul 14.00 wib terdakwa sampai Jalan Baru Benteng Pasia dan terdakwa langsung mengambil satu paket sabu yang sudah sudah terletak di atas rumput di pinggir Jalan Baru Benteng Pasia.Kemudian, terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam saku celana depan sebelah kiri. Terdakwa kemudian pergi ke Pasar Tabing Padang membeli plastik klip sebanyak satu pak untuk pembungkus sabu. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya.

Setelah sampai di rumah, terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 19 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Lalu, terdakwa memasukkan ke dalam satu plastik klip dan disimpan di dalam satu unit mobil mainan warna kuning yang diletakkan dalam laci lemari kamarnya.Kemudian, pada Jumat, 19 Maret 2021 sekira pukul 16.30 wib, terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari Satres Narkoba Polresta Padang. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil mainan warna kuning di dalamnya terdapat 14 paket yang diduga sabu. Kemudian juga ditemukan kotak permen warna merah yang di dalamnya terdapat 5 paket diduga sabu.

"Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan, telah dilakukan pengujian dan didapat hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah positif metamfetamina," kata JPU.Kemudian, dari hasil penimbangan, barang bukti dari terdakwa berat bersihnya 1,25 gram.

"Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan teknologi," kata JPU.Disebutkan juga, perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini