Terima Fee dari Titipan Ganja, Karyawan Percetakan Dituntut 17 Tahun

×

Terima Fee dari Titipan Ganja, Karyawan Percetakan Dituntut 17 Tahun

Bagikan berita
Terima Fee dari Titipan Ganja, Karyawan Percetakan Dituntut 17 Tahun
Terima Fee dari Titipan Ganja, Karyawan Percetakan Dituntut 17 Tahun

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dedi Yan Suhendra (34) dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/12). Warga Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah ini menurut jaksa terbukti sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 16 kilogram.

Jaksa Irna juga menuntut terdakwa yang bekerja di percetakan ini untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. ”Menyatakan terdakwa Dedi Yan Suhendra terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggota Sutedjo dan Nasorianto.Atas tuntutan yang cukup tinggi tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada 27 Desember 2016.

Dedi ditangkap di rumahnya pada 15 Agustus 2015 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, aparat kepolisian tidak menemukan barang bukti ganja. Setelah itu, polisi menanyakan keberadaan sepeda motor milik terdakwa.Istrinya mengatakan sepeda motor ada di rumah sebelah yang merupakan rumah mertua terdakwa. Di rumah mertua yang tidak dihuni tersebut, polisi melihat ada dua sepeda motor, salah satunya milik Dedi.

Rumah tersebut kemudian digeledah polisi dan ditemukan sebuah tas yang berada di dalam lemari. Kondisi tas tersebut dalam keadaan digembok dan kuncinya bersatu dengan kunci sepeda motor milik terdakwa. Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan 16 paket besar ganja seberat 16 kg dengan total harga Rp32 juta.Menurut keterangan terdakwa kepada polisi, barang haram itu baru diterima dari Jo01n (DPO) satu hari sebelum penangkapan. Setelah menerima ganja Aceh dari Jon tersebut, terdakwa kemudian meletakkannya ke dalam lemari di rumah mertuanya.

Menurut polisi yang menjadi saksi, Jon menitipkan ganja tersebut kepada terdakwa. Ganja itu milik Antan dan Budi. Dari penitipan tersebut, terdakwa mendapatkan satu paket ganja seharga Rp2 juta. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini