Terima Fee dari Titipan Ganja, Karyawan Percetakan Divonis 11,5 Tahun

×

Terima Fee dari Titipan Ganja, Karyawan Percetakan Divonis 11,5 Tahun

Bagikan berita
Foto Terima Fee dari Titipan Ganja, Karyawan Percetakan Divonis 11,5 Tahun
Foto Terima Fee dari Titipan Ganja, Karyawan Percetakan Divonis 11,5 Tahun

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dedi Yan Suhendra (34) divonis 11,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (16/11). Warga Dadok Tunggul, Koto Tangah ini dinilai terbukti sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis ganja.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dedi Yan Suhendra dengan pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Yose Ana Roslinda dan Nasorianto.Hakim menilai terdakwa yang bekerja di percetakan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Irna menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Usai pembacaan vonis, terdakwa terlihat gelisah usai ditanya majelis hakim, apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan.Cukup lama menjawab, akhirnya terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu.

Pada persidangan sebelumnya terungkap penangkapan Dedi berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Informasi tersebut sudah diketahui polisi pada sebulan sebelumnya.Terdakwa ditangkap di rumahnya pada 15 Agustus 2016 sekitar pukul 00.15 WIB dengan barang bukti 16 paket besar ganja seberat 16 kg dengan total harga Rp32 juta.

Menurut polisi yang menjadi saksi, Jon menitipkan ganja tersebut kepada terdakwa. Ganja itu milik Antan dan Budi. Dari penitipan tersebut terdakwa mendapatkan satu paket ganja seharga Rp2 juta. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini