Terima Kasih Tuhan, Polri, dan Pers

×

Terima Kasih Tuhan, Polri, dan Pers

Bagikan berita
Terima Kasih Tuhan, Polri, dan Pers
Terima Kasih Tuhan, Polri, dan Pers

Catatan Ilham BintangAlhamdulillah. Tim Polda Metro Jaya Rabu (5/1) pagi telah mengumumkan keberhasilannya membekuk sindikat pelaku yang membobol simcard ponsel saya yang selanjutnya dipergunakan membobol rekening saya di Commonwealth Bank dengan 94 transaksi dan belasan transaksi di lima kartu kredit.

Saya mau menggunakan forum ini untuk menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Allah SWT, Zat Maha Dahsyat yang Maha membolak balik keadaan. Dari gelap ke terang maupun sebaliknya. Tentu berkat Ridho-Nya jualah kita menemukan titik terang ini.Saya menyampaikan pula apresiasi yang tinggi kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Metro Jaya. Juga kepada Tim Reserse Kriminal Umum yang dipimpin Kombespol Suyudi, dan timnya Dedi Mukti, Kasubdit Jantantas, Jerry Siagian, dan Hendro atas prestasinya yang membanggakan.

Dalam waktu relatif tidak terlalu lama, anggota Polri bukan hanya berhasil membekuk secara fisik delapan komplotan pelaku kejahatan telekomunikasi dan perbankan. Tapi terutama tekad penegak hukum ini menemukan akar masalah modus kejahatan yang sekian tahun merugikan masyarakat pengguna ponsel dan nasabah perbankan.Saya juga mengapresiasi peran seluruh masyarakat pers yang sejak awal mengawal kasus ini dalam pemberitaannya. Insan pers dan media satu visi dan misi: perlindungan publik adalah tugas utama dan maha mulia, seperti yang diwariskan dulu oleh tokoh - tokoh pers pendahulu kita.

Mirip Virus CoronaKejahatan siber — istilah populernya — telah menyebabkan ribuan bahkan lebih, warga masyarakat menjadi mangsa kejahatan yang kerugian materiilnya mencapai ratusan milyar rupiah. Mungkin juga trilyunan. Kejahatan itu sudah berlangsung lama, dan pelakunya amat licin mamanfaatkan celah dunia siber ini. Ini semacam virus Corona yang secara terselubung mengancam kehidupan masyarakat. Korban tak berdaya melawan.

Secara fisik pelaku sulit diidentifikasi. Mereka seperti hantu mencari korban, tidak berwujud, dan tidak terasakan. Tahu- tahu korban sesak nafas karena kehilangan uangnya. Saya terenyuh membaca kisah seorang ibu hamil yang menabung sekian tahun biaya persalinan, uangnya raib dalam sekejap lewat ponsel.Itu juga menjelaskan mengapa provider dan perbankan terkesan tak punya hati, tak mau perduli, karena kejahatan ini seperti virus Corona yang sulit dideteksi.

Sejauh penelusuran penyebabnya antara lain karena sistem perlindungan dalam industri telekomunikasi digital dan industri perbankan kita sangat lemah. Orang mudah memperoleh simcard, menukar, atau membajak simcard seseorang tanpa melewati prosedur yang benar sesuai SOP. Saya dan ribuan korban lainnya telah membuktikannya.Saya masih terbilang beruntung, karena pelakunya menampakkan diri secara fisik, seakan menantang. Itu dapat dilihat dari rekaman CCTV ketika pelaku berhasil mendapatkan Simcard saya di Gerai Indosat di Bintaro XChange. Dari situlah pintu masuk polisi membongkar kasus ini. Bayangkan! Pelaku hanya butuh waktu 3 menit mendapatkan simcard saya. Boleh dikatakan perangkat perlindungan provider kepada pelanggan dan nasabah bank tertinggal jauh oleh kecanggihan modus kejahatan yang digunakan oleh pelaku. Padahal, salah satu otak pelaku hanya tamatan sekolah dasar.

Warga masyarakat yang terhubung dengan di internet jumlahnya 171 juta jiwa. Sejumlah itulah pengguna ponsel dan puluhan juta nasabah perbankan di Indonesia. Lebih kurang sama dengan jumlah pemilih pada waktu Pileg dan Pilpres yang baru lalu.Pengawasan provider memang seperti berbanding terbalik dengan kecanggihan modus penjahat. Jelas ini membuat masyarakat rentan jadi korban. Kondisi ini makin diperparah pula oleh kelemahan berbagai peraturan pemerintah di bidang itu, kalau tak mau dikatakan tumpang tindih. Negara seperti tidak hadir, meminjam istilah kekinian.

Anda bayangkan, 10 Oktober 2019 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ( PP PSTE). Isi pasal 21 ayat 1 PP itu membolehkan provider menyimpan database transaksi elektronik di luar Indonesia. Ini menentang sendiri Pidato Presiden pada 16 Agustus 2019 di Parlemen. Waktu itu Presiden Jokowi menegaskan database harus mendapat perlindungan extra ketat. Itu aset bangsa, semacam “the new oil” menyangkut kedaulatan bangsa. Lalu, apa yang menyebabkan dua bulan kemudian Presiden menandatangani PP 71/2019 yang menentang sendiri tekadnya melindungi data seluruh rakyat Indonesia? Wallahualam.Pada tanggal 14 Oktober — empat hari setelah meneken surat itu — Presiden Jokowi berpidato pada Peluncuran Palapa Ring. Presiden mengulang pidato 16 Agustus 2019. Isinya : Presiden bertekad melindungi data pribadi seluruh masyarakat.

Tetapi hukum yang mengikat adalah yang tertulis, seperti PP 71/2019. Itu yang sah. Itu yang dipakai sebagai dasar berpijak selama belum ada aturan lain sebagai penggantinya. Pernyataan lisan Presiden biarpun diulang-ulang tidak bisa membatalkan isi PP 71.Memang, tanggal 28 Januari setelah kasus pembegalan simcard saya merebak, Presiden RI kemudian menandatangani draft UU Perlindungan Data Pribadi untuk dibahas di DPR. Tapi kita semua tahu proses pembahasan RUU di Parlemen untuk menjadi UU tidak bisa instan. Perlu waktu lama. Banyak pengamat berpendapat, UU itu sulit diwujudkan sampai akhir priode kedua pemerintahan Jokowi. Di Senayan, terbayang akan terjadi pertempuran sengit karena ini menyangkut pertaruhan uang besar, belum lagi perusahaan provider pemiliknya pihak asing.

Artinya, selama penantian itu kita harus bersandar PP 71 itu. Apa makna Pasal 21 ayat 1 yang membolehkan database disimpan di luar wilayah Indonesia? Baik saya akan uraikan secara sederhana.Dari database penduduk Indonesia, maka akan dengan mudah dibaca dan diproyeksikan pola konsumsi dan kebiasaan hidup seseorang. Apa kegiatan utama, siapa kawan- kawan dekatnya, apa hobi dan kegemarannya.. Dengan cara itulah produsen asing akan mendikte rakyat membeli barang - barang konsumsi produksi mereka lewat jaringan telekomunikasi. Atau online. Lambat laun itu akan melumpuhkan industri dalam negeri kita. Dari segi harga saja pasti tidak bisa bersaing. Saya membayangkan lebih ngeri : pabrik-pabrik akan tutup, toko-toko konvensional bahkan mal - mal akan tutup karena nasyarakat telah dibentuk pikirannya berbelanja secara online. Secara bersamaan dalam sistem itu kejahatan siber akan meningkat pula, akan semakin menyengsarakan masyarakat yang kemungkinan sebagian besar sudah di PHK pula di tempatnya bekerja karena terjadi efek domino.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini