Terima Sabu Sebagai Pembayar Utang, Ibu Muda Jadi Pesakitan

×

Terima Sabu Sebagai Pembayar Utang, Ibu Muda Jadi Pesakitan

Bagikan berita
Terima Sabu Sebagai Pembayar Utang, Ibu Muda Jadi Pesakitan
Terima Sabu Sebagai Pembayar Utang, Ibu Muda Jadi Pesakitan

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang ibu rumah tangga, Alinda Fivi Sari (34) didakwa melakukan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/5). Sabu-sabu seberat 1,49 gram dijadikan barang bukti.

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nazif Firdaus dalam dakwaannya menyatakan, kasus ini berawal ketika terdakwa meminjamkan uang kepada Daus (DPO) pada Oktober 2016. Kemudian terdakwa meminta uangnya dikembalikan, namun Daus mengatakan tidak ada uang."Lalu Daus menawarkan supaya terdakwa mau ikut menampung dan menjual sabu miliknya. Uang hasil penjualan sabu tersebut menjadi milik terdakwa. Alinda menyetujui ajakan Daus tersebut," ujar Nazif di hadapan majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi dengan anggota Inna Herlina dan Sri Hartati.

Pada 3 Januari terdakwa diberitahu oleh Daus untuk mengambil sabu-sabu di depan sebuah SD di kawasan Ampang. Kemudian, ibu muda itu membawa sabu-sabu tersebut ke rumahnya di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.Lalu datang seorang laki-laki ke rumah terdakwa yang memperkenalkan diri sebagai orang suruhan Daus untuk mengambil barang haram tersebut. Orang tersebut lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.

Kemudian ungkap jaksa, Pada 27 Januari sekitar pukul 08.30 WIB, Daus kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil 18 paket kecil sabu-sabu dalam satu buah dompet. Selain itu, juga ada delapan paket kecil sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam dompet kain. Nilai sabu-sabu itu semuanya yaitu Rp3,5 juta."Setelah mengambil sabu-sabu itu, terdakwa membawa ke rumahnya dan diletakkan di bawah meja warung yang terdapat di rumahnnya," lanjut Nazif.

Sabu-sabu tersebut belum sempat dijual, tetapi terdakwa ditangkap polisi pada 27 Januari pukul 14.40 WIB di rumahnya.  Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini