Terima Suap, Jaksa Kejati Sumbar Berpotensi Ditahan KPK

×

Terima Suap, Jaksa Kejati Sumbar Berpotensi Ditahan KPK

Bagikan berita
Terima Suap, Jaksa Kejati Sumbar Berpotensi Ditahan KPK
Terima Suap, Jaksa Kejati Sumbar Berpotensi Ditahan KPK

 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, yang diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, Farizal berpotensi besar untuk ditahan bila memiliki keterkaitan dengan kasus suap.‎"‎Kan semua yang terkait suap ditahan. Kemungkinan besar akan ditahan. Tapi tergantung penyidik," ‎kata Basaria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Menurutnya lagi, pemeriksaan Farizal sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Farizal sendiri sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terkait kode etik dan disiplin."Kalau internal kan biasanya kode etik. Beda dengan pidana," ‎kata Basaria. Untuk kasus ini, Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Uang yang diberikan ini untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini