Terkait Pasar Ateh, Asraferi Sabri Tulis Surat Terbuka untuk Presiden RI

×

Terkait Pasar Ateh, Asraferi Sabri Tulis Surat Terbuka untuk Presiden RI

Bagikan berita
Foto Terkait Pasar Ateh, Asraferi Sabri Tulis Surat Terbuka untuk Presiden RI
Foto Terkait Pasar Ateh, Asraferi Sabri Tulis Surat Terbuka untuk Presiden RI

[caption id="attachment_59746" align="alignnone" width="650"] Asap membumbung saat terbakarnya Pasar Ateh Bukittinggi beberapa waktu lalju. (*)[/caption]BUKITTINGGI - Warga Agam Asraferi Sabri menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI terkait persoalan Pasar Ateh, Bukittinggi.

Dalam suratnya, Asraferi menyampaikan keresahan niniak mamak pemangku adat dari 40 nagari yang ada di Luhak Agam (Kabupaten Agam, Sumbar sekarang) karena dugaan tindakan sepihak Pemerintah Kota Bukittinggi menguasai lahan eks. Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi, seluas 1,8 haktare. Cara menguasai lahan tersebut dengan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi menerbitkan Sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. Padahal lahan/tanah tersebut bukan milik pemerintah. Tanah tersebut adalah lahan/tanah Hak Ulayat Adat bersama/serikat 40 Nagari di Agam, Sumatera Barat sesuai Undang Adat Minangkabau.Berikut Suratnya: 

Surat Terbukauntuk Presiden Republik Indonesia

Luhak Agam, 15 April 2018Kepada Yth.:

Bapak Presiden Republik IndonesiaIr. Joko Widodo

di JakartaDengan hormat

Assalamualaikum wr.wbBapak Presiden, harapan dan doa kami kiranya Bapak selalu sehat dan dilindungi Yang Maha Pelindung dalam memimpin Republik ini. Amin.

Bapak Presiden, Senin pagi, 30 Oktober 2017 lalu, Pusat Pertokoan Pasar Atas, Bukittinggi, Sumatera Barat terbakar. Musibah itu membuat 673 orang pedagang pemilik toko tidak bisa lagi berusaha. Perhatian dari pemerintah pusat untuk segeranya Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi dibangun sangat menggembirakan sehingga perekonomian masyarakat bisa segera bangkit. Home-Industry dan UKM/UMKM bisa berproduksi kembali.

Bapak Presiden, kami membuat surat ini karena adanya keresahan Niniak Mamak Pemangku Adat dari 40 Nagari yang ada di Luhak Agam (Kabupaten Agam, Sumbar sekarang). Masalahnya adalah, sekarang Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi tanpa bermusyawarah  melakukan tindakan sepihak menguasai lahan eks. Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi, seluas 1,8 haktare. Cara menguasai lahan tersebut dengan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi menerbitkan Sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. Padahal lahan/tanah tersebut bukan milik pemerintah. Tanah tersebut adalah lahan/tanah Hak Ulayat Adat bersama/serikat 40 Nagari di Agam, Sumatera Barat sesuai Undang Adat Minangkabau. Niniak Mamak Pemangku Adat dari 40 Nagari Agam telah menyampaikan dua pucuk surat yakni berupa pemberitahuan dan berupa keberatan kepada BPN Bukittinggi, yang ditembuskan juga kepada Kepala BPN Provinsi Sumatera Barat dan Menteri Agraria/BPN R.I. Tetapi surat keberatan Niniak Mamak Pemangku Adat dari 40 Nagari, yang mengingatkan dan keberatan tanah tersebut dikeluarkan Sertifikat-nya dalam bentuk apapun untuk Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, tidak diindahkan oleh BPN. BPN tetap mengeluarkan Sertifikat untuk Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. 

Surat pertama: Nomor: 001/Agam Tuo/XII-2017, bertanggal 27 Desember 2017 berupa pemberitahuan kepada BPN bahwa tanah eks. Pertokoan Pasar Atas yang terbakar tersebut adalah Tanah Hak Ulayat 40 Nagari Agam. Atas surat pemberitahuan itu, BPN Bukittinggi membalas dengan surat No; 104/13-.13.75/II/2018, bertanggal 23 Februari 2018. BPN meminta Niniak Mamak Pemangku Adat 40 Nagari Agam menjelaskan alasan keberatan. Melalui surat kedua: Nomor: 3/Agam Tuo/III-2018, bertanggal 10 Maret 2018, Niniak Mamak Pemangku Adat 40 Nagari Agam memaparkan sejarah dan kronologi Tanah Hak Ulayat 40 Nagari Agam dimaksud, sebagaimana kami paparkan di bawah ini:

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini