Terkait Transmart, Pemko Padang Dilaporkan ke Ombudsman

×

Terkait Transmart, Pemko Padang Dilaporkan ke Ombudsman

Bagikan berita
Foto Terkait Transmart, Pemko Padang Dilaporkan ke Ombudsman
Foto Terkait Transmart, Pemko Padang Dilaporkan ke Ombudsman

[caption id="attachment_9190" align="alignnone" width="650"]Ombudsman (net) Ombudsman (net)[/caption]PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang dilaporkan atas dugaan mall administrasi dan penyalahgunaan prosedur terkait super market Transmart ke Ombudsman Sumbar, oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri peduli kota Padang, Senin (10/7).

Anggota Masyarakat Peduli Kota Padang, Desriko, mengatakan, laporaan ini karena adanya dugaan penyalahgunaan lokasi dalam penempatan Transmart.Dikatakan, apa yang dilakukan Pemko Padang yang memberikan izin terhadap pendirian Trans Mart telah melanggar peraturan daerah Sumbar.

"Dalam hal ini Pemko Padang melanggar padal 70 ayat 3 Perda nomor 4 tahun 2012 tentang RT/RW di Padang," ujar Desriko.Dikatakannya, Pemko Padang sendiri tidak bisa berpatokan kepada Perda yang mengatakan bahwa daerah Padang Utara merupakan daerah pusat perdagangan.

"Kalau berpatokan kepada perda yang menyatakan bahwa Padang Utara merupakan lokasi pusat perdagangan, menurut kami itu selain Jalan Katib Sulaiman," katanya.Ia berharap pihak Ombudsman bisa memproses laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada Pemko Padang yang telah melakukan pelanggaran Perda tersebut.

Sekretaris Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan saat ini pihaknya hanya akan melakukan pemeriksaan terkait pelaporan tersebut. "Untuk prosesnya tentu kami harus memperlajari laporan tersebut baru bisa kami ambil tindakan," lanjutnya.Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan persyaratan formal dalam pelaporan kepada Ombudsman Sumbar. "Syarat formal seperti KTP belum dipenuhi, tentu untuk proses dan sebagai pertanggungjawaban kami harus menerima photo copy KTP pelapor terlebih dahulu," sambungnya. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini