[caption id="attachment_43450" align="alignnone" width="600"] Kepala dispenda Padang Adib Alfikri membongkar baliho bergambar seronok di Jalan Raden Saleh, Padang. (Dok. Dispenda Padang)[/caption]
PADANG - Dinilai terlalu seronok, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membongkar dua baliho di Jalan Raden Saleh dan Sawahan, Sabtu (30/10).Kepala Dispenda Padang, Adib Alfikri mengatakan, selain seronok, izinya juga tidak ada. Secara aturan setiap ada pihak yang hendak memasang baliho maka perusahaan advertising yang mengontrak lokasi harus melapor ke Dispenda.
Ke depan Dispenda memanggil semua pengusaha advertising di Padang untuk mendudukan lagi aturan terkait pemasangan baliho.Ia mengharapkan pro aktif masyarakat melapor ke Dispenda jika ada baliho yang dinilai bisa menimbulkan keresahan. (aci) Editor : Eriandi