Terlambat 3 Bulan Didaftarkan, PTTUN Medan Tolak Gugatan MK-FB

×

Terlambat 3 Bulan Didaftarkan, PTTUN Medan Tolak Gugatan MK-FB

Bagikan berita
Terlambat 3 Bulan Didaftarkan, PTTUN Medan Tolak Gugatan MK-FB
Terlambat 3 Bulan Didaftarkan, PTTUN Medan Tolak Gugatan MK-FB

[caption id="attachment_10757" align="alignnone" width="648"]Ardyan (dok) Ardyan (dok)[/caption]MEDAN - Gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur Sumbar, Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK-FB) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dinyatakan sudah terlambat. Majelis hakim PTUN Medan dalam putusannya, Senin (18/1) menyatakan menolak gugatan tersebut.

Menurut majelis hakim yang diketuai Andi Lukman, gugatan terhadap surat penetapan calon yang dikeluarkan KPU Sumbar itu seharusnya diajukan September 2015, atau tiga hari setelah penetapan calon, tapi nyatanya pemohon mengajukan Desember, atau terlambat tiga bulan.Untuk itu menyatakan menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan Kuasa Hukum KPU Sumbar, Ardyan dan Rianda pada sidang sebelumnya dinyatakan diterima.

Dalam pokok perkara hakim menyatakan dugaan ijazah palsu calon Wakil Gubenur Sumbar nomor urut 2 Nasrul Abit (NA) bukanlah wewenang PTTUN, tapi wewenang kepolisian atau pengadilan negeri. Begitu pun soal dugaan calon gubernur petahana nomor urut 2 Irwan Prayitno yang melantik pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum berakhir jabatannya, bukanlah wewenang PT TUN.“Alhamdulillah eksepsi kita diterima seluruhnya,” kata Ardyan.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini