[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Konstitusi juga menyatakan gugatan sengketa Pilkada Tanah Datar yang diajukan pasangan Edi Arman-Taufiq Idris tidak dapat diterima, karena didaftarkan lewat dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
"Menerima eksepsi termohon dan pihak terkait sepanjang menyangkut tenggat waktu sebagaimana diatur Pasal 157 ayat 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah," ujar hakim ketua, Arief Hidayat, Senin (18/9).KPU Tanah Datar menetapkan hasil Pilkada pada Kamis, 16 Desember 2015 sekitar pukul 18.00 WIB. Artinya pendaftaran gugatan paling lambat 19 Desember pukul 18.00 WIB.
Sementara Edi Arman-Taufiq Idris mendaftaran gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 20.45 WIB, atau terlambat 2 jam 45 menit dari tenggat waktu yang ditetapkan. (defil) Editor : Eriandi