Terlibat Narkoba Hingga Poligami, 73 PNS Dipecat

×

Terlibat Narkoba Hingga Poligami, 73 PNS Dipecat

Bagikan berita
Terlibat Narkoba Hingga Poligami, 73 PNS Dipecat
Terlibat Narkoba Hingga Poligami, 73 PNS Dipecat

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari 83 pegawai ini dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan. Pertama adalah putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.Menteri Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS. “Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/1)

Diwartakan okezone, turut hadir dalam rapat BAPEK tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia.(Korpri). (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini