BUKITTINGGI – Sepasang suami istri (Pasutri) diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi karena diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang karyawati toko di Aur Kuning Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegaramelalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution membenarkan pihaknya sudah mengamankan sepasang suami istri masing masing berinisial AF (36) dan Istri YN (40) warga Gurun Panjang Keluhan . Pakan Kurai Kota Bukittinggi .
Penangkapan yang dilakukan petugas itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.
Dikatakan Chairul dari hasil pemeriksaan Korban, diduga pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian itu berawal ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu AF, korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan aur kuning.
Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban, tambah Akp. Chairul
Mengetahui hal tersebut sang istri mencoba menghubungi korban, setelah menemui korban, YN membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya dihadapan YN.
Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami.saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku adalah pasal 285 Jo 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun penjara terang Kasat Reskrim mengakiri.(gindo)
Komentar