Terlibat Perniagaan Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Jadi Tersangka

×

Terlibat Perniagaan Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Bagikan berita
Foto Terlibat Perniagaan Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Jadi Tersangka
Foto Terlibat Perniagaan Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Jadi Tersangka

PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menaikkan status pelaku menjadi tersangka terhadap IR (45) dan ER (31).Kedua pria tersebut sebelumnya ditangkap Senin 21 Juni 2021 karena kedapatan memiliki dan akan berniaga bagian tubuh satwa dilindungi undnag-undang yaitu sisik Trenggiling.

"Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau, Senin (19/7/2021).Saat menangkap keduanya, aparat Polda Riau menyita sisisk trenggiling sebanyak 15 kilogram.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya di wilayah hukum Polda Riau," katanya.Kombes Pol Sunarto juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka IR selaku pemilik sisisk hewan itu, ia berencana menjual seharga Rp2 juta rupiah setiap kilogramnya.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan mengatakan bahwa untuk satwa Trenggiling yang bernama latin Manis Javanica diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 84."Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana," katanya.

"para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ungkapnya.(rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini