• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Terlibat Sabu, Penyiar Radio Dituntut 20 Tahun

Selasa, 6 November 2018 | 17:58
0 0
Curi Ponsel Kuli Bangunan Hadapi Tuntutan Jaksa

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

PADANG – Penyiar radio yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 5 kg, Chandra Restu Tama (27 tahun) dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (6/11).

Selain tuntutan itu, terdakwa yang merupakan warga Cilegon ini juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp2 miliar dan subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA

Anggap Ceramahnya Ekstrem Jadi Alasan Singapura Tolak Masuk UAS

Garuda Muda Diminta Fokus Hadapi Thailand

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

“Menyatakan terdakwa Chandra Restu Tama bersalah secara sah melakukan tindak pidana berupa, percobaan atau pemufakatan jahat menerima narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Lidya dan Darmawati, saat membacakan tuntutannya.

JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa yang menjalani sidang ruangan cakra, dan didampingi Penasihat Hukum (PH) Syahrir CS, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada persidangan pekan depan.

Usai mendengar tuntutan JPU, sidang yang diketuai oleh Purba dengan didampingi hakim anggota Inna Herlina dan Agnes Sinaga memberikan waktu satu minggu kepada PH terdakwa untuk mengajukan pledoi. (wahyu)

#TOPIK #jaksa
Share24TweetSend

REKOMENDASI

Dilaporkan ke Polisi, UAS: Saya Tak Perlu Minta Maaf

Anggap Ceramahnya Ekstrem Jadi Alasan Singapura Tolak Masuk UAS

Rabu, 18 Mei 2022 | 09:17

...

Raih Kemenangan Perdana, Timnas U-23 Tundukkan Timor Leste 4-1

Garuda Muda Diminta Fokus Hadapi Thailand

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:32

...

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Selasa, 17 Mei 2022 | 22:00

...

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35

...

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In