Ternak Dibiarkan Berkeliaran, Kena Denda Rp5 Juta

×

Ternak Dibiarkan Berkeliaran, Kena Denda Rp5 Juta

Bagikan berita
Ternak Dibiarkan Berkeliaran, Kena Denda Rp5 Juta
Ternak Dibiarkan Berkeliaran, Kena Denda Rp5 Juta

 PADANG - Warga Padang yang memiliki ternak, terutama yang dibiarkan berkeliaran, diminta berhati-hati. Mereka bisa terkena sanksi dari Perda No.7 Tahun 2011 dengan ancaman denda Rp5 juta atau kurungan 3 bulan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dispernakbunhut Kota Padang, Heryanto Rustam kepada Singgalang , Senin (3/8). Disebutkannya, penertiban ternak tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.Dia mengatakan, untuk melakukan penertiban tersebut prosedurnya lurah dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengajukan surat permintaan penertiban kepada Dispernakbunhut. Beranjak dari surat itu, maka Dispernakbunhut bergerak melakukan penertiban atas ternak-ternak liar yang ada.

Dikatakan, Heryanto Rustam, setelah ternak tersebut ditertibkan maka ditempatkan di pasar ternak untuk dikandangkan. Setelah itu, pemilik ternak yang ingin mengambilnya, harus diproses dulu oleh penyidik yang ada di Satpol PP. Keputusannya, nanti sesuai dengan hasil sidang tipiring di pengadilan. (syawaldi) 

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini