Tersandung Sabu, Ibu Rumahtangga Divonis 11 Tahun

×

Tersandung Sabu, Ibu Rumahtangga Divonis 11 Tahun

Bagikan berita
Tersandung Sabu, Ibu Rumahtangga Divonis 11 Tahun
Tersandung Sabu, Ibu Rumahtangga Divonis 11 Tahun

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Ibu rumah tangga yang terkait kasus sabu, Wilia Maifitri dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/2). Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.1 miliar dan subsider 1 bulan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," kata hakim ketua Sri Hartati, yang beranggotakan Sutedjo dan Leba Max Nandoko saat membacakan amar putusannya. Majelis hakim berpendapat terdakwa bersalah melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 16 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Rabu (13/9) lalu di rumahnya, di Jalan Pasir Sebelah, Pasie Nan Tigo, Koto Tangah, Padang. Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik shabu paket kecil. (wahyu) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini