Tersangka Kasus BLBI Layangkan Praperadilan, Ini Respon KPK

×

Tersangka Kasus BLBI Layangkan Praperadilan, Ini Respon KPK

Bagikan berita
Foto Tersangka Kasus BLBI Layangkan Praperadilan, Ini Respon KPK
Foto Tersangka Kasus BLBI Layangkan Praperadilan, Ini Respon KPK

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"]Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)  Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tantangan dari tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung, lewat yang mengajukan praperadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan ya‎ng secara resmi dilayangkan Syafruddin, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (8/5)."Kami akan hadapi dengan argumentasi lebih lanjut di pengadilan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Rencananya, sidang praperadilan Syafruddin tersebut akan digelar pada Senin, 15 Mei 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎ Dikatakan Febri, pihaknya telah menyusun sejumlah argumentasi untuk mematahkan gugatan praperadilan tersangka SKL BLBI tersebut."Kami sudah jelaskan ruang lingkup yang kami lakukan adalah 2002-2004. Dan kedua, kami tidak bicara perjanjian perdata tapi indikasi adanya penerbitan SKL oleh pejabat tertentu," ungkapnya.

Adapun, materi gugatan‎ yang akan dilayangkan Syafruddin, mengenai wewenang lembaga antirasuah terkait kasus perdata sebelum adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Dan kami akan pelajari, termasuk mengenai berlaku surut dan ranah perdata dan pidana karena pejabat publik punya kewenangan tapi apakah dilaksanakan secara benar atau sewenang-wenang," tukasnya. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini