Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Negara ke Kejari Solok Selatan

×

Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Negara ke Kejari Solok Selatan

Bagikan berita
Foto Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Negara ke Kejari Solok Selatan
Foto Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Negara ke Kejari Solok Selatan

[caption id="attachment_74201" align="alignnone" width="650"] Direktur PT Buana Mitra Selaras, Benni Ardi didampingi pengacaranya, Salman menyerahkan uang negara yang dititipkan sementara ke pihak Kejari Solok Selatan. (ist)[/caption]SOLOK SELATAN - Tersangka kasus korupsi anggaran BNPB di Solok Selatan, Benni Ardi mengembalikan uang negara. Fee proyek yang diterimanya sebesar Rp75,5 juta rupiah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Uang itu dititip sementara untuk berikutnya digunakan sebagai pengganti kerugian negara.

Benni Ardi adalah Direktur PT Buana Mitra Selaras yang melaksanakan proyek pekerjaan perbaikan darurat tebing Batang Bangko tahun 2016, menggunakan anggaran BNPB Rp4 miliar lebih. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga 'menyimpang'.Pihak kejaksaan menduga terjadi penyimpangan pada pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan pemberian fee ke PT Buana Mitra Selaras. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih sesuai audit resmi BPK RI.

"Tersangka atas nama Benni Ardi, telah menyerahkan dana sebesar Rp75,5 juta rupiah. Dana itu dititipkan sementara kepada kami, untuk membayar kerugian negara sesuai dengan yang disangkakan kepadanya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, M. Rohmadi kepada wartawan, Jumat (23/11) di ruang kerjanya.Didampingi Kasi Pidsus Raden Hairul Sukri dan Kasi Intel, Hafiz Kurniawan, Rohmadi menyebutkan pengembalian dana untuk mengganti kerugian negara itu dilakukan tersangka Benni Ardi padfa awal November lalu. Benni datang ke Kejari didampingi pengacaranya. "Penyerahan dana itu dilakukan di sini (kejari Solsel,red). Di hadapan saksi-saksi dan pengacara yang bersangkutan," sebutnya.

Terkait kasus dugaan korupsi itu sendiri, ditegaskan Kajari Rohmadi, tetap akan ditindaklanjuti sesuai hukum dan aturan berlaku. "Dengan dikembalikannya dana tersebut sebagai pengganti kerugian negara, tidak serta merta menghentikan proses hukum. Kasus itu akan tetap berlanjut sesuai aturan berlaku," tegasnya.Disamping Benni Ardi, masih ada sejumlah tersangka lain. Mereka yakni Mai Afri Yuneti dan Ito Marliza. Keduanya adalah pelaksana yang mengurus proyek bernilai miliaran rupiah itu. (rifki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini