JAMBI - Manajer operasional PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan di Jambi, Munadi, terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Rabu (7/10), mengatakan untuk tersangka dari perusahaan perkebunan PT RKK yakni manajer operasionalnya Munadi akan dikenakan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Ancaman hukuman dan denda tersebut sesuai dengan pasal yang dikenakan oleh penyidik Polda Jambi yakni pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. (*/lek)Sumber:antara Editor : EriandiTersangka Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara
Berita Terkait