
PADANG – Pengadilan Negeri Padang segera menyidangkan Mardiansyah Zahulu (26), yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap anak majikan tempatnya bekerja, Rita Mulyap (26).
“Sidang atas perkara itu akan segera disidang. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana oleh ketua pengadilan,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Irdawina, Selasa (10/5).
Berkas atas kasus itu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Rikhi B, ke pengadilan pada Rabu 4 Mei 2016.
“Jika penetapan sudah dikeluarkan oleh ketua, maka sidang perdana akan segera digelar,” jelasnya.
Dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Mardiansyah Zahulu, terhadap korbannya Rita Mulyap terjadi pada Selasa (19/1) di Jalan Pemuda, Padang Barat.
Berdasarkan keterangan Mardiansyah saat diperiksa kepolisian, perbuatannya itu dipicu ketidaksenangan terhadap korban yang mengelola toko di tempat Mardiansyah Zahulu.
Mardiansyah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara dibunuh, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 353 ayat (3) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.(aci)
sumber:antara