• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Pembunuhan di Pemuda Segera Disidangkan

Rabu, 11 Mei 2016 | 02:26
0 0
Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)
Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)

PADANG – Pengadilan Negeri Padang segera menyidangkan Mardiansyah Zahulu (26), yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap anak majikan tempatnya bekerja, Rita Mulyap (26).

“Sidang atas perkara itu akan segera disidang. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana oleh ketua pengadilan,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Irdawina, Selasa (10/5).

BACA JUGA

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Berkas atas kasus itu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Rikhi B, ke pengadilan pada Rabu 4 Mei 2016.

“Jika penetapan sudah dikeluarkan oleh ketua, maka sidang perdana akan segera digelar,” jelasnya.

Dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Mardiansyah Zahulu, terhadap korbannya Rita Mulyap terjadi pada Selasa (19/1) di Jalan Pemuda, Padang Barat.

Berdasarkan keterangan Mardiansyah saat diperiksa kepolisian, perbuatannya itu dipicu ketidaksenangan terhadap korban yang mengelola toko di tempat Mardiansyah Zahulu.

Mardiansyah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara dibunuh, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 353 ayat (3) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.(aci)

sumber:antara

#TOPIK #pembunuhandipemuda
ShareTweetSend

REKOMENDASI

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Senin, 16 Mei 2022 | 22:18

...

Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Senin, 16 Mei 2022 | 22:02

...

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Senin, 16 Mei 2022 | 16:10

...

Polda Sumbar Gelar Lomba Membuat Mural 

Polda Sumbar Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di Bank Nagari

Senin, 16 Mei 2022 | 16:02

...

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022 | 11:19

...

Media Korsel Sanjung STY Bawa Garuda ke Final Piala AFF 2020

STY Akui Siapkan Taktik Berbeda saat Indonesia Libas Myanmar

Senin, 16 Mei 2022 | 08:25

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In