Tersangka Penyebar Foto Tak Senonoh di Facebook Dibekuk

×

Tersangka Penyebar Foto Tak Senonoh di Facebook Dibekuk

Bagikan berita
Tersangka Penyebar Foto Tak Senonoh di Facebook Dibekuk
Tersangka Penyebar Foto Tak Senonoh di Facebook Dibekuk

[caption id="attachment_10481" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]SURABAYA - Penyidik Direskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan serta kesusilaan dengan mengunggah foto tak senonoh melalui Facebook (FB).

"Pelaku berinisial MA (25) merupakan warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan, Jawa Timur. Sedang korban berinisial SR (25) dari Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Kamis (12/11).Awalnya SR mendengarkan Radio Panorama Pasuruan pada pertengahan tahun 2008 dan SR sempat tertarik dengan suara MA.

"SR pun janji ketemuan (bertemu) dengan MA di Pasar Warungdowo, Pasuruan hingga akhirnya hubungan berlanjut sampai keduanya menjalin hubungan percintaan dan MA berkunjung ke rumah SR," katanya.Di rumah SR inilah, dengan rayuan gombalnya, MA akhirnya terlena dan menuruti untuk diajak kencan oleh SR. Setelah berkencan, SR mengajak foto bersama dengan pose bugil dengan dalih untuk pengobat rasa kangen jika berjauhan.

Untuk berpose bugil, MA memfotonya menggunakan HP miliknya. Tanpa diduga, awal tahun 2013, hubungan mereka putus, karena korban SR tidak mau menjalin kasih sayang lagi tanpa direstui orang tua SR, sehingga MA pun emosi dan sering mengancam melalui SMS.Dalam ancamannya, MA siap menyebarkan foto bugil. Pada 28 Juni 2015, SR mendapatkan kabar dari temannya berinisial FN bahwa di Facebook milik tersangka MA terpampang foto-foto dirinya yang sedang bugil.

Setelah dikabari oleh FN, maka SR langsung membuka akun facebook melalui akun MA dan benar-benar foto bugil dirinya yang terpampang.SR melapor ke Polda Jatim, lalu polisi menindaklanjuti dan akhirnya pelaku penyebar foto bugil itu tertangkap. Barang bukti yang disita satu bendel "print out" akun FB bergambar foto bugil SR.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini