Tersangka Penyelundupan Kayu Illegal Terancam 5 Tahun Penjara

×

Tersangka Penyelundupan Kayu Illegal Terancam 5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Tersangka Penyelundupan Kayu Illegal Terancam 5 Tahun Penjara
Foto Tersangka Penyelundupan Kayu Illegal Terancam 5 Tahun Penjara

PEKANBARU - Tujuh tersangka penyelundupan kayu illegal yang ditangkap Dit Polairud Polda Riau terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah dalam proses mempidanakan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Rabu 30 Juni 2021.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan bahwa pasal yang akan dipersangkakan adalah undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan.

"Para tersangka ini kedapatan membawa puluhan ribu kayu illegal menuju Malaysia. Mereka ditangkap di Selat Panjang, Perairan Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Kapolda mengatakan bahwa para tersangka adalah pemilik kayu, nahkoda dan abk kapal tersebut.

Lebihlanjut, Irjen Pol Agung mengatakan wilayah Riau kaya akan Sumberdaya Alam baik dari darat dan di laut, sehingga perlu dijaga untuk anak cucu nanti.

"Kekayaan sumberdaya alam di Riau ini perlu dijaga buat anak cucu nanti sehingga segala bentuk illegal loging dan pembalakan akan dibasmi," terang lulusan Akpol 1988 ini.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini