Tersangka, Ratusan Advokat Siap Bela Didi Cahyadi

×

Tersangka, Ratusan Advokat Siap Bela Didi Cahyadi

Bagikan berita
Foto Tersangka, Ratusan Advokat Siap Bela Didi Cahyadi
Foto Tersangka, Ratusan Advokat Siap Bela Didi Cahyadi

PADANG - Ratusan advokat di Sumbar akan mendampingi rekan mereka Didi Cahyadi Ningrat yang terjerat kasus pencemaran nama baik di Polres Sijunjung.Para advokat itu berasal dari berbagai organisasi profesi. “ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sesama profesi dan menjaga marwah advokat,” ujar Guntur Abdurahman didampingi Defika Yufiandra yang mewakili rekan-rekannya yang lain dalam pernyataan sikap di kawasan GOR H. Agus Salim, Padang kemarin.

Menurut Guntur, Didi sedang bekerja menjalankan profesi dengan itikad baik tapi malah yang jadi korban kejahatan. Proses hukum tidak berjalan semestinya. Bahkan ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap.Untuk itu para advokat yang akan turun mendampingi Didi Cahyadi sambung Guntur, akan melawan ketidakadilan ini. “Kita akan melaporkan seluruh institusi yang kita nilai tidak profesional dan mengkriminalisasi advokat dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Peradi Padang Virza Benzani menilai perkara ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. “Kenapa dikriminalisasi? Karena jelas perkara ini perkara yang dibuat-buat. Untuk itu, kita akan dampingi dan bela secara kolektif,” ujarnya.Dia menambahkan, jika persoalan ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya. “Jangan kan lusa, besok akan ada lagi advokat yang akan dipidanakan ketika dia menjalankan profesiadvokatnya,” terangnya.

Sebelumnya, salah seorang advokat Didi Cahyadi Ningrat menjadi korban pemukulan sekelompok orang di kawasan Kunangan Paritrantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung pada 10 Mei 2020 lalu.Pemukulan terjadi sepulang dia melakukan pemasangan plang tanda batas hutan ulayat Nagari Sumpurkudus dengan perusahaan pengolahan kayu (Lisun) di kawasan Nagari Padangtarok, Kecamatan Kamangbaru.

Mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Sijunjung itu terkapar bersimbah darah, selanjutnya dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapat perawatan medis. Sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian setempat sebagai korban penganiayaan.Namun dia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran baik karena telah menyebutkan otak pelaku penganiayaan dirinya kepada wartawan. Bahkan berkas perkaranya itu telah dinyatakan lengkap (P21).

Sementara itu Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap Didi Cahyadi. “Semua sudah melalui mekanisme yang diatur KUHAP, dalam wadah criminal justice system,” katanya.Dijelaskan, penyidikan perkara itu berdasarkan laporan masyarakat, dan sudah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan tahap penelitian juga oleh kejaksaan, dan dinilai cukup bukti oleh jaksa penuntut umum, lalu perkara itu dilimpahkan  ke kejaksaan.

Sebagai korban katanya, Didi Cahyadi memang membuat laporan juga. “Namun yang bersangkutan sendiri yang justru terkesan mempersulit proses penyidikan,” kata AKBP Andry.Ditegaskannya, penyidik Polri pasti berupaya maksimal untuk menuntaskan laporan-laporan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, secara proporsional dan transparan. “Kalau temen-teman advokat yang lain mau mendampingi Didi Cahyadi, dipersilahkan karena itu hak yang bersangkutan,” katanya. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini