Tersangka Shabu di Pekanbaru Mengaku di Kendalikan Napi Lapas di Sumbar

×

Tersangka Shabu di Pekanbaru Mengaku di Kendalikan Napi Lapas di Sumbar

Bagikan berita
Foto Tersangka Shabu di Pekanbaru Mengaku di Kendalikan Napi Lapas di Sumbar
Foto Tersangka Shabu di Pekanbaru Mengaku di Kendalikan Napi Lapas di Sumbar

PEKANBARU - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kepemilikan dan menguasai Narkotika jenis shabu sebanyak 80,16 gram, tersangka F (25) kepada penyidik Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru mengaku dikendalikan nara pidana (Napi) yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat (Sumbar)Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim saat dihubungi Singgalang, Senin (4/1) siang.

"Berdasarkan keterangan yang didapat oleh penyidik dari tersangka, ia mebenarkan dikendalikan dari Lapas di Sumbar," katanya.Dijelaskan Iptu Abdul Halim, terkait identitas pria yang memberinya arahan itu, F mengaku tidak kenal persis dengan pria tersebut.

"Keterangan tersangka, pria itu ia kenal dengan sebutan Mister X. Kalau secara pribadi akrab disapa tersangka dengan subutan Ayah," jelasnya.Sebelumnya, pria yang merupakan warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar itu ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Sabtu (2/1) siang dirumahnya.

Penangkapan F dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo."Tersangka kita tangkap di rumahnya yang terletak di jalan HM. Nasir Rimbo Panjang sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana kepemilikan dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu," ungkap Kapolsek Bukit Raya itu.

Dijelaskannya, pekerja swasta itu ditangkap beserta 1 paket besar narkotika dan 1 buah bong sebagai alat menggunakan shabu-shabu serta 1  telepon genggam."Dari keterangan tersangka F kepada penyidik, ia mengaku membeli dan mendapatkan shabu itu seharga Rp36 juta dari seorang pri berinisial AW yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.red)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, F bakal mempertanggung jawabkan perbuatan pidanya karena telah melanggar pasal Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127  Undang-Undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(r)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini