Tersangka SPJ Fiktif Ditahan di Rutan Anak Aia

×

Tersangka SPJ Fiktif Ditahan di Rutan Anak Aia

Bagikan berita
Tersangka SPJ Fiktif Ditahan di Rutan Anak Aia
Tersangka SPJ Fiktif Ditahan di Rutan Anak Aia

[caption id="attachment_60731" align="alignnone" width="650"] Tersangka SPJ fiktif, Yusafni dikawal sejumlah penyidik saat keluar dari Ruang Pidsus Kejari Padang (ist)[/caption]PADANG - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan Yusafni, tersangka dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Sumbar ke Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (23/11).

Setelah tujuh jam menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus Kejari Padang, tersangka dibawa ke Rutan Anak Aia, Koto Tangah. "Untuk selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Anak Aia," ujar Kasi Pidsus Kejari Padang, Munandar.Dijelaskan, ada 11 jaksa yang ditunjuk menangani kasus itu yang merupakan gabungan dari jaksa pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejari Padang.

Yusafni sebelumnya ditetapkan sebagai dugaan korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dalam pembebasan lahan di Jalan Samudera, Fly Over Duku Padang Pariaman, Asrama Mahasiswa Bogor, By Pass Padang, stadion di Lubuk Alung dan lainnya.Dalam proyek tersebut Yusafni berlaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Menurut penyidik sebelumnya, perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp63 miliar lebih.

Untuk itu ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU). (adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini