
JAKARTA – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna enggan mengungkapkan keterlibatan pejabat MA lain dalam kasus yang melilit dirinya.
“Tidak ada pejabat MA yang terlibat,” kata Andri di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/2).
Andri adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di MA.
Padahal pada Senin (22/2), KPK sudah memeriksa tiga pejabat tinggi MA yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Terkait keterangan Andri tersebut, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidikan tetap berlangsung meski tanpa keterangan tersangka.
“Yang jelas, tanpa keteragan dari yang bersangkutan pun, perkara ini masih tetap bisa didalami, sejauh apa, tergantung petunjuk yang didapat penyidik,” ungkap Priharsa.
Namun ia mengaku KPK belum berencana meminta keterangan hakim. “Sampai sekarang belum (perlu meminta keterangan hakim,” kata Priharsa.
Priharsa juga menegaskan KPK masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Tergantung pendalaman, keterangan saksi, maupun petunjuk dari proses penggeledahan di sejumlah lokasi,” tambah Priharsa. (aci)
sumber:antara