Tersangka Suap, KPK Ultimatum Oknum Jaksa Menyerahkan Diri

×

Tersangka Suap, KPK Ultimatum Oknum Jaksa Menyerahkan Diri

Bagikan berita
Tersangka Suap, KPK Ultimatum Oknum Jaksa Menyerahkan Diri
Tersangka Suap, KPK Ultimatum Oknum Jaksa Menyerahkan Diri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ‎Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.Namun, Satriawan Sulaksono tidak ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8) kemarin. KPK meminta agar Satriawan menyerahkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ‎ke KPK untuk proses lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).Selain Satriawan Sulaksono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya. Keduanya yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF) dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar.Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp8,3 miliar.‎Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini