Tersangka Suap Perkara Perdata di PN Jaksel Bertambah

×

Tersangka Suap Perkara Perdata di PN Jaksel Bertambah

Bagikan berita
Tersangka Suap Perkara Perdata di PN Jaksel Bertambah
Tersangka Suap Perkara Perdata di PN Jaksel Bertambah

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"]Gedung KPK (okezone.com) Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Setelah menangkap dua petinggi PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) bernama Rachmadi Permana dan Yunus Nafik malam ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata di PN Jaksel.

Tersangka baru itu yakni Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik. Dengan demikian dalam kasus ini ada tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah itu.'

"Tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dikutip dari okezone, Selasa (22/8).Sebelumnya, KPK menangkap Rachmadi Permana dan Yunus Nafik. General Manager dan Direktur Utama PT ADI itu diciduk lembaga antirasuah lantaran terkait dengan kasus dugaan suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ).

TMZ diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari kuasa hukum PT ADI bernama Akhmad Zaini (AKZ). Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak majelis hakim.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni TMZ dan AKZ. Dua orang tersebut diciduk dalam operasi senyap lembaga antirasuah di PN Jaksel, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT ADI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan survey bawah laut. Kantornya beralamat di Jalan Raya Sedati Gede, Komplek Pergudangan, Juanda, Airpor, Sidoardjo, Jawa Timur.Perusahaan yang sempat bekerja sama dengan PT ADI di antaranya PT Pertamina Hulu Energi, PT Freeport Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Trada Maritime, Tbk, CMA CGM Group, Vietnam Ocean Shipping, PT Samudera Raya Line, Smit Maritime Ltd, Ocean Shipping Pte Ltd.

Namun, dalam perjalanannya PT ADI terlibat wanprestasi terhadap PT EJFS. Kemudian pada 4 Oktober 2016, PT EJFS mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT ADI ke PN Jaksel yang teregister dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.‎PT EJFS selaku penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT ADI selaku tergugat. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini