Tertangkap Miliki Sabu, Ibu Muda Dituntut 5 Tahun

×

Tertangkap Miliki Sabu, Ibu Muda Dituntut 5 Tahun

Bagikan berita
Foto Tertangkap Miliki Sabu, Ibu Muda Dituntut 5 Tahun
Foto Tertangkap Miliki Sabu, Ibu Muda Dituntut 5 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang ibu muda, Novi (34) dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/5). Warga Lubuk Minturun, Koto Tangah ini dinilai bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,53 gram.

"Menuntut terdakwa Novi dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai M Syukri.Jaksa menilai, terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, kasus ini terjadi pada 10 Februari 2017 pukul 07.00 bertempat di rumah terdakwa di Lubuk Minturun. Saat itu, petugas kepolisian menangkap terdakwa yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat.Polisi menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu di dalam lemari pakaian terdakwa yang terletak di kamar. Setelah itu terdakwa bersama barang bukti seberat 0,53 gram dibawa ke kantor polisi. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini