PEKANBARU, SINGGALANG – Seorang pria berusia 37 tahun di Kabupaten Bengkalis, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi kepolisian setempat.
Pria itu bernama Riswandi. Ia ditangkap karena telah melakukan pencurian kabel elektrik milik PT PHR di area Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza, Selasa (14/3/2023).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian kabel elektrik menggunakan gergaji besi,” katanya
Lebihlanjut, AKP Reza menerangkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu, 12 Maret 2023.
Awalnya, sekuriti melapor bahwa sering terjadi pencurian kabel elektrik dikawasan PT PHR Wilayah Kulim.
“Setelahnya, dilakukan sejumlah penyelidikan dan pengintaian. Pelaku akhirnya tertangkap tangan mencuri kabel,” ungkapnya.
Usai tertangkap dan saat dilakuka penggeledahan di rumah pelaku ditemukan potong kabel yang telah dikuliti.
“Pelaku mengaku, kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah dijual ke penampung yang berada di Simpang Bangko berinisial SN (DPO).” jelasnya.
Selanjutnya, terhadap tersangka dibawa ke BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis yang berada di Duri guna penyidikan lebihlanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun,” tutupnya.(mat)