Tertibkan Parkir Liar di Padang, Perdanya Akan Dibuat

×

Tertibkan Parkir Liar di Padang, Perdanya Akan Dibuat

Bagikan berita
Tertibkan Parkir Liar di Padang, Perdanya Akan Dibuat
Tertibkan Parkir Liar di Padang, Perdanya Akan Dibuat

[caption id="attachment_6280" align="alignnone" width="649"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Guna menertibkan parkir-parkir liar, Dinas Perhubungan Padang akan membuat peraturan daerah (Perda) terhadap parkir sembarangan.

Dalam Perda itu, akan diberlakukan pengembokan, derek, hingga denda bagi pengendara yang melanggar."Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya itu akan digembok dan diderek, hingga denda. Kita akan sesuaikan aturan seperti di Jakarta," kata Kepala Dishub Kota Padang, Dedi Henidal, kepada wartawan, Kamis (26/7).

Dedi mengatakan,‎ untuk pengendara yang melanggar aturan parkir sembarangan itu dikenakan denda hingga ratusan ribu. Seperti untuk kendaraan roda empat mencapai Rp 350 ribu dan kendaraan roda enam dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu."Perda ini akan berlaku untuk semua ruas jalan di Kota Padang, di daerah terlarang. Seperti di ruas jalan ada rambu dilarang parkir tapi kendaraan itu tetap parkir di sana, ya kita gembok dan kemudian derek, hingga berujung denda," ujar Dedi.

Dikatakan, usulan Perda untuk kendaraan yang melanggar tersebut masih menunggu keputusan dari pusat. Kemudian usulan Perda itu juga akan dievaluasi dahulu."Tahap sekarang finishing sekarang di Kemendagri untuk dievaluasi kemudian," katanya.

Sementara itu terkait sistem parkir meter yang terhenti sejak Februari 2017 lalu, Dishub Padang mengklaim akan segera mengaktifkan kembali. (deri) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini