Tidak Bisa Asalan, Ini Prosedur Lembaga Negara Peroleh Tunjangan Kinerja

×

Tidak Bisa Asalan, Ini Prosedur Lembaga Negara Peroleh Tunjangan Kinerja

Bagikan berita
Tidak Bisa Asalan, Ini Prosedur Lembaga Negara Peroleh Tunjangan Kinerja
Tidak Bisa Asalan, Ini Prosedur Lembaga Negara Peroleh Tunjangan Kinerja

[caption id="attachment_9644" align="alignnone" width="800"]Yuddy  Chrisnandi  (okezone.com) Yuddy Chrisnandi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, tunjangan kinerja hanya dapat diberikan kepada lembaga-lembaga negara yang telah memenuhi syarat.

"Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu seperti adanya tata kelola organisasi yang baik dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, kemudian setelah itu akan dinilai, dicek dan diobservasi," ujarnya, Minggu (26/7).Lembaga-lembaga negara yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja harus dapat memberikan penilaian terhadap diri mereka sendiri.

Setelah itu lembaga tersebut harus mengajukan tunjangan kinerja ke pemerintah pusat, dan kemudian akan diteliti, apakah pantas mendapatkan tunjangan tersebut atau tidak."Yang menguji bukan hanya Kemenpan-RB, namun ada instansi lain seperti KPK untuk menilai apakah ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara dan ombudsman. Akan dilihat juga apakah lembaga tersebut punya performa yang baik," tutur menteri yang juga Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini.

Dia berharap lembaga-lembaga negara yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja tidak memberikan pengajuan yang asal-asalan."Sebelumnya lembaga tersebut harus menata institusi dengan baik, menata personalia, menata regulasi maupun menata laporan keuangan dan manajemen," tuturnya.

Pada Jumat (23/7), Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menandatangani pemberian tunjangan kinerja untuk beberapa lembaga negara seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia serta Televisi Republik Indonesia. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini