Tidak Boleh Halangi Pers Jalankan Tugasnya

×

Tidak Boleh Halangi Pers Jalankan Tugasnya

Bagikan berita
Tidak Boleh Halangi Pers Jalankan Tugasnya
Tidak Boleh Halangi Pers Jalankan Tugasnya

[caption id="attachment_8250" align="alignnone" width="530"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Sehubungan dengan semakin maraknya pelarangan, pengusiran, dan pelecehan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, termasuk tetapi tidak terbatas, pada peristiwa yang terjadi pada saat berlangsungnya demonstrasi Jumat (4/11), Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut

  1. Mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh hukum, dalam hal ini UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menegaskan,  terhadap pers nasional  tidak boleh dikenakan sensor dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun, termasuk pelarangan, pengusiran, dan pelecehan ketika wartawan sedang melaksanakan tugas.
  2. Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi  dalam suatu negara.
  3. Jika masyarakat menilai ada pers yang melakukan pemberitaan tidak adil, berat sebelah,  diminta untuk menempuh cara yang sesuai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU Pers, yaitu melaporkan kasusnya kepada Dewan Pers dan Dewan Kehormatan masing-masing organisasi wartawan. Selain itu dapat ditempuh melalui hak jawab.
  4. Dewan Kehormatan PWI Pusat mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
  5. Kepada seluruh jajaran pers nasional, Dewan Kehormatan PWI Pusat  tidak henti-hentinya  mengingatkan, agar dalam melaksanakan tugasnya pers nasional wajib  mengindahkan dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, yakni harus selalu membuat pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk. Dewan Kehormatan masih menemukan adanya pers nasional yang belum sepenuhnya menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik bukan hanya menunjukkan adanya pelanggaran etika dan  profesionalitas dari para pelakunya, namun juga dapat memicu  reaksi yang keras dan emosional dari masyaralat luas. Karena itu Dewan Kehormatan PWI Pusat mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran; dan bukan menjadi alat propaganda tertentu.
Ilham Bintang

(Ketua)(Wina Armada Sukardi)

Sekretaris(aci)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini