Tiga Kali Mangkir, PN Jakarta Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko

×

Tiga Kali Mangkir, PN Jakarta Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko

Bagikan berita
Foto Tiga Kali Mangkir, PN Jakarta Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko
Foto Tiga Kali Mangkir, PN Jakarta Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, gugur. Hal itu didasarkan karena para penggugat tidak hadir selama tiga kali berturut-turut."Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini dan gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Sedangkan untuk para tergugat, hadir kuasanya seperti pada sidang-sidang sebelumnya."Bagaimana sidang perkara ini, kita telah tiga kali memanggil dan melaksanakan persidangan, yaitu panggilan untuk sidang pada tanggal 20 April , kemudian sidang kedua tanggal 27 April dan hari ini tanggal 4 Mei 2021," bebernya.

Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para penggugat secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, para penggugat tidak pernah hadir sama sekali dalam persidangan. Atas dasar itu, hakim memutuskan menggugurkan gugatan para penggugat."Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," ucapnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.Adapun, yang digugat mereka yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar. (okezone)

Lihat Artikel Asli

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini