Tiga Mucikari Tersangka Perdagangan Orang

×

Tiga Mucikari Tersangka Perdagangan Orang

Bagikan berita
Tiga Mucikari Tersangka Perdagangan Orang
Tiga Mucikari Tersangka Perdagangan Orang

[caption id="attachment_25967" align="alignnone" width="550"] Polisi memperlihatkan tiga tersangka mucikari di Mapolresta Padang, Jumat (26/2) (guspa caniago)
Polisi memperlihatkan tiga tersangka mucikari di Mapolresta Padang, Jumat (26/2) (guspa caniago)[/caption]PADANG - Tiga mucikari yang diciduk polisi di dua lokasi di Padang resmi ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang dan mengeksploitasi anak di bawah umur. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi dalam keterangan persnya, Jumat (26/2), pihaknya juga tengah memburu mucikari-mucikari lainnya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan mereka mempunyai jaringan.Ketiga mucikari itu, satu diantaranya wanita berinisial SN (19), dua lagi laki-laki, yakni RYC (24) dan AH (23).

Sementara tujuh wanita yang diduga dijadikan sebagai penjaja seks untuk sementara dijadikan saksi, dan masih di bawah umur."Ketujuhnya kita jadikan korban, karena masih di bawah umur dan saat ini telah dikembalikan pada orangtuanya, " ujar Syamsi.(guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini