
BUKITTINGGI – Tim Pekat dan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK-4) mengamankan tiga pasangan ilegal di hotel yang berada di Simpang Mandiangin, Bukittinggi, Jumat (10/2).
Mereka terjaring karena tidak bisa memperlihatkan surat nikah itu masing-masing MS (20), karyawan toko asal Agam dan pasangannya dari daerah yang sama, R (24). Selanjutnya, DRS (20) asal Agam dan pasangannya IA (24) asal Padang Panjang. Kemudian, MDT (23) asal Pasaman dan pasangannya GTR (29) yang juga asal Agam.
Ketiga pasangan ini kemudian dibawa ke kantor satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut.