Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Matur

×

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Matur

Bagikan berita
Foto Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Matur
Foto Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Matur

LUBUK BASUNG - Baru saja pelaku penyalahgunaan Narkoba DP (38) ditangkap polisi pada Rabu (16 /2021) Tim Ops Res Narkoba Polres Agam kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kali ini sebanyak 3 orang pelaku penyalahgunaan jenis shabu ditangkap petugas di Jorong Padang Gelanggang Kenagarian Matur Mudiak kecamatan Matur kabupaten Agam.Ketiga pelaku itu adalah Y.I ( 21), pekerjaan tani, RP (22) tidak ada pekerjaan, keduanya asal Bayur Tanjung Raya, alamat nagari Bayur dan AD (24) pekerjaan wiraswasta, alamat Darek Jorong Baruah Kenagarian Koto Gadang Anam Koto Kecamatan Tanjung Raya Agam.

Kapolres AKBP (Pol) Dwi Nurcahyo melalui Kasat Narkoba Iptu (Pol) Awal Rama mengatakan selaku komandan penangkapan mengatakan pihaknya mengamankan ketiga tersangka dan menyita barang bukti.Barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening.

Disita juga (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.Selain itu 1 (satu) buah bong terbuat dari botol yakult warna bening berisikan air dengan penutup botol Aqua warna biru terpasang 3 buah pipet plastik warna bening.

Polisi juga menjadikan barang bukti (satu) unit smartphone merk Vivo warna ungu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah korek api gas merk L.A warna hitam biru terpasang 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) unit gunting warna silver dan 1 (satu) helai celana jeans panjang merk Noah warna hitam. Bahkan polisi juga menyita 1 (satu) unit mobil merk Fuso jenis Colt Diesel No. Pol BA-9875-QO warna kuning.Waktu proses penggeledahan polisi meminta warga setempat sebagai saksi. Para saksi adalah A.H (49) dan H.S (37) kedua nya Jorong Padang Galanggang Kenagarian Matur Mudiak Kecamatan Matur Agam.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, yang bermula dari informasi yang diterima tim Res Narkoba. Polisi menghentikan mobil truk Fuso BA-9875-QO. Setelah menghadirkan saksi, kemudian menggeledah mobil dan ditemukan barang haram tersebut didalam dasboard.Ketiga tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui narkoba yang disimpan dalam kotak rokok adalah milik mereka bertiga. "Ketiganya mengakui bahwa narkoba itu milik mereka " kata Kapolres.

Bukti yang disita kemudian di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan lebih lanjut. (M.Khudri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini