Tiga Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur

×

Tiga Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur

Bagikan berita
Tiga Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur
Tiga Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur

TANGERANG -  Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk tiga pemuda masing-masing Mr (18), Hm (18) dan Gn (19) yang memperkosa seorang wanita As (16) di Kecamatan Mauk."Setelah korban melaporkan bersama orang tuanya, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku utama Mr," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Selasa.

Irman mengatakan setelah Mr, kemudian petugas mengembangkan penyelidikan dan ternyata pelaku pemerkosa dua rekan lainnya.Sedangkan pelaku Hm dan Gn ditangkap secara terpisah setelah petugas mendapatkan sejumlah keterangan dari saksi.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.Dia mengatakan kasus pemerkosaan terhadap anak di Mauk tersebut ditangani oleh aparat Polsek setempat dan dibantu petugas Perlindungan Anak Polresta Tangerang.

Modus operasi yang dilakukan pelaku Mr bahwa dirinya mengajak As untuk melihat pertunjukan pasar malam di sebuah lapangan di Mauk.Mereka berdua menggunakan sepeda motor, ketika sudah malam dalam perjalanan, Mr menghentikan sepeda motor dengan alasan ingin buang air kecil dan mau bicara bersama As.

Saat berbicara di pinggir jalan di Kampung Wareng, Desa Sukadiri itu pelaku mengirim pesan singkat (SMS) menggunakan telepon selular kepada dua rekan lainnya Hm dan Gn."Tiba-tiba datang dua rekannya dan mereka memegang tangan dan mulut korban sehingga tidak bisa berteriak," katanya. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini