Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU Nomor 19 ke MK

×

Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU Nomor 19 ke MK

Bagikan berita
Foto Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU Nomor 19 ke MK
Foto Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU Nomor 19 ke MK

JAKARTA - Sebanyak tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002."Jadi hari ini sebetulnya atas nama pribadi ya, atas nama warga negara Indonesia kita akan mengajukan JR ke MK," kata Agus di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Ketiga pimpinan itu adalah, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Mereka juga akan didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk. "Jadi ada beberapa orang yang mendukung kita. Jadi kemudian kita juga didampingi lawyer kita dan kita juga nanti mengundang ahli," ujar Agus.Agus menjelaskan, upaya judicial review itu sebagai salah satu cara agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. Selain itu, menurutnya, proses jalur hukum ini juga mengikuti saran dari Jokowi dan anggota DPR.

"Haapan kita kan sebetulnya masih berharap Perppu itu keluar tapi bapak Presiden sendiri dan anggota DPR kan juga menyarankan agar kita menempuh jalur hukum yah. Oleh karena itu kita mengajukan judisial review hari ini," tutup Agus kepada okezone. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini