Tiga Stasiun TV dan Satu Radio Ditegur KPI

×

Tiga Stasiun TV dan Satu Radio Ditegur KPI

Bagikan berita
Foto Tiga Stasiun TV dan Satu Radio Ditegur KPI
Foto Tiga Stasiun TV dan Satu Radio Ditegur KPI

JAKARTA -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tiga lembaga penyiaran televisi dan 1 (satu) lembaga penyiaran radio, atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (14/1). Televisi yang mendapatkan sanksi adalah TVOne, Indosiar dan INews. Sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi adalah ELSHINTA.Dalam websitenya kpi.go.id, KPI menemukan pada stasiun TVOne, pelanggaran P3 & SPS saat program jurnalistik “Breaking News” menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah. Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas. Selain itu, pada program ini pula ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”. Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan  gambar korban atau mayat secara detil.

Munculnya gambar mayat juga ditemukan KPI pada program jurnalistik “Patroli” yang disiarkan stasiun televisi Indosiar pada pukul 11.05. KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah. Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program Breaking News di INEWS TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar.Sementara untuk stasiun radio ELSHINTA, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, telah dilayangkan KPI kepada lembaga penyiaran yang disebut di atas.

KPI berharap, penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana yang dapat muncul di televisi dan radio pada peliputan musibah. Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab. Hingga saat ini, KPI masih terus melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap siaran di televisi dan radio lainnya, terkait peliputan ledakan ini. (*/lek)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini