Tiga Terduga Pencuri di Kuranji Jadi Pesakitan

×

Tiga Terduga Pencuri di Kuranji Jadi Pesakitan

Bagikan berita
Foto Tiga Terduga Pencuri di Kuranji Jadi Pesakitan
Foto Tiga Terduga Pencuri di Kuranji Jadi Pesakitan

PADANG - Tiga terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji kini kasusnya telah sampai di ranah pengadilan.Dalam dakwaan JPU Irawati, Rabu (14/9) melalui website Pengadilan Negeri Padang, kejadian terjadi Senin, 27 Juni 2022 sekira jam 04.00 Wib.

Waktu itu, terdakwa III Marah membonceng terdakwa I Suryadi dan terdakwa II Marjon dengan sepeda motor.Para terdakwa sampai ke lokasi tempat yang telah dituju untuk mengambil barang-barang milik saksi korban PANDI Ahmad yang beralamat di Komplek Jabal Rahmah, Kelurahan Sungai Sapih.

Ketika sampai di depan rumah saksi korban, kemudian terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor, sementara terdakwa III pergi meninggalkan lokasi setelah mengantar kedua temannya.Kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju ke rumah saksi korban sambil melihat situasi sekitar, setelah merasa aman kemudian terdakwa I langsung masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara memanjat pagar rumah sedangkan terdakwa II menunggu di depan pagar untuk melihat situasi.

Terdakwa I kemudian mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng, setelah jendela berhasil dibuka kemudian terdakwa I masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang milik saksi korban.Barang yang diambil berupa tiga unit handphone, satu buah jam tangan merk Samsung Watch 3 warna Hitam, uang tunai sebanyak Rp. 1,5 juta serta perhiasan cincin, gelang kaki dan kalung sebanyak 9 emas, serta celengan kaleng warna pink bergambar kartun berisi uang Rp. 1 juta.

JPU menyebutkan, dimana sebelum terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban tersebut uang dan emas berada di dalam tas yang terletak di dalam kamar saksi korban sedangkan tiga handphone berada di dalam kamar anak saksi korban.Sedangkan celengan yang berisi uang berada di ruang tengah rumah saksi korban.

Setelah terdakwa I berhasil mengambil barang-barang milik saksi korban tersebut, kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah saksi korban melalui jendela yang telah dibuka paksa sebelumnya.Setelah sampai di luar rumah saksi korban kemudian terdakwa I menelpon terdakwa III agar dijemput kembali, kemudian ketiga terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dikendarai oleh terdakwa III langsung meninggalkan lokasi.

"Berdasarkan pengembangan perkara pencurian para terdakwa yang berada di kawasan Polresta Padang, akhirnya terungkap juga perkara pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa ini," tulis JPU.Kemudian para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Kuranji untuk proses hukum selanjutnya

Dikatakan JPU, bahwa atas perbuatan para terdakwa, saksi korban Pandi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 35 juta.Disebutkan juga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (Wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini