PEKANBARU – Tiga pria, warga Barulak Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Ketiganya ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Al-Ihsan di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil kepada Singgalang pada Selasa (20/12).
“Banar, para pelaku ditangkap pada Senin, 19 Desember 2022 tanpa perlawanan di Batusangkar,” katanya.
AKP Syafnil menerangkan bahwa pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku berawal dari aksi pelaku yang terekam CCTV masjid.
“Para pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial YDP (31), RK (37) dan OY (45). Sementara dua orang masih diburu yaitu R dan M,” ungkapnya.
Lebihlanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan LP/596/VI/2022/Polsek bukitraya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tanggal 03 Juni 2022 dengan pelapor atas nama Edison warga Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
“Saat ditangkap, dari para pelaku diamankan satu unit sepeda motor warna pink tanpa nomor polis dan sebuah kunci kontak sebagai barang bukti kejahatan,” jelasnya.
“Para pelaku akan kita jerat menggunakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas,” tutup AKP Syafnil.(*)