Tiket Pesawat Jadi yang Pertama Masuk Persidangan dari Rentetan Kasus Maskapai

×

Tiket Pesawat Jadi yang Pertama Masuk Persidangan dari Rentetan Kasus Maskapai

Bagikan berita
Foto Tiket Pesawat Jadi yang Pertama Masuk Persidangan dari Rentetan Kasus Maskapai
Foto Tiket Pesawat Jadi yang Pertama Masuk Persidangan dari Rentetan Kasus Maskapai

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan kasus dugaan kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Lion Air ke tahap persidangan. Hal tersebut menyusul telah rampungnya proses pemeriksaan dan pendahuluan.Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan, meskipun akan memasuki tahap persidangan, namun dirinya belum bisa memastikan kapan waktu persidangannya. Mengingat, persiangan untuk kasus ini harus menyesuaikan dengan jadwal dari majelis

“Tiket sudah masuk pemeriksaan pendahuluan. Sekarang masuk persidangan tapi pemeriksaan pendahuluan. Di antara seri kasus maskapai, tiket yang pertama masuk persidangan. Untuk Jadwal sidang belum bisa disampaikan, masih atur jadwal panitera kami," ujarnya saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7).Guntur menambahkan, meskipun belum jelas kapan sidangnya, namun dirinya mengaku akan mengabarinya dalam waktu dua pekan ke depan. Untuk kartel tiket pesawat ini, memang akan menjadi prioritas dan ditargetkan bisa rampung pada tahun ini.

“Dua Minggu lagi saya kabari, meskipun jawabnya masih akan dikabari lagi. Tapi kalau target tahun ini selesai,” ucapnya dikutip dari okezone.Sebelum masuk ke dalam tahap sidang lanjut Guntur, saat ini pihaknya masih mengumpulkan beberapa alat bukti terkait dugaan kartel yang dilakukan oleh dua maskapai tersebut. Hingga saat ini sudah ada dua alat bukti yang cukup memadai untuk dibawa ketahap selanjutnya.

Menurut Guntur, tiket pesawat ini masuk ranah KPPU. Pasalnya maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019.Menurut Guntur, ketentuan itu melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika nantinya terbukti maka masing-masing maskapai bisa dikenakan sanksi lewat keputusan majelis.

“Kami sudah masuk tahap persidangan ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019,” ucapnya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini