PEKANBARU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas di Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu (Inhu) Kuala Kilan terus bergulir.Terbaru, Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menaikkan status AR dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas, Rabu (22/11) sore."Saat tindak pidana terjadi, AR merupakan Teller dan Costumer Service pada Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu (Inhu) Kuala Kilan," katanya.
Akmal Abbas menerangkan dalam aksinya tersangka AR telah menggasak uang nasabahnya sebanyak Rp7 miliar lebih."Saat ini kasusnya sudah ditahap penyidikan," ujarnya.
Lebihlanjut, Kajati Riau menerangkan bahwa AR diduga melakukan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan total Rp7.465.308.304.Tindakan fraud atau penipuan itu terjadi di Kantor BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.
Tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan."Saat bertugas sebagai customer service, dia mengambil persediaan dan menghubungkan/mengaitkan kartu ATM tersebut dengan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan," jelas Kajati.
Pada saat bertugas sebagai teller, AE melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah kemudian meniru tanda tangan nasabah yang bersangkutan.Selain itu, AR juga menggunakan uang kas bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik olehnya.
Pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, AR tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah, melainkan dana tersebut digunakannya untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadinya.Dia juga mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi penarikan/transfer yang dilakukan olehnya menjadi tidak terlihat.Pengambilan fisik uang kas bank itu dapat dilakukan karena AR menguasai anak kunci pintu kas (khazanah) dan anak kunci lemari brankas.Tersangka AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304, dan mengambil uang kas dengan jumlah sebesar Rp2.210.537.000.
"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304," tegas Kajati.Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap AR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 November 2023.
"Tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Kajati Riau, Akmal Abbas.(*)
Editor : Eriandi