Tim 7 Bubarkan Enam Acara Orgen Tunggal di Payakumbuh

×

Tim 7 Bubarkan Enam Acara Orgen Tunggal di Payakumbuh

Bagikan berita
Foto Tim 7 Bubarkan Enam Acara Orgen Tunggal di Payakumbuh
Foto Tim 7 Bubarkan Enam Acara Orgen Tunggal di Payakumbuh

PAYAKUMBUH - Tim 7 Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas terhadap orgen tunggal yang melampui batas.Dalam sebuah razia yang digelar, Tim 7 membubarkan pertunjukan dan hiburan orgen tunggal yang sudah melewati batas waktu operasional yang ditetapkan. Selain itu, langkah tegas ini diambil tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI itu, karena hiburan organ tunggal juga diwarnai oleh aktivitas mabuk-mabukan dan bahkan sampai terlibat tawuran.

Kasatpol PP Payakumbuh Devitra, Senin (2/9) mengatakan, ada enam titik hiburan orgen tunggal dari 12 lokasi kegiatan malam yang dibubarkan. Hal itu dilakukan petugas karena sudah melewati jam operasional sesuai izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian."Setidaknya ada 6 titik hiburan orgen tunggal dari 12 lokasi kegiatan yang dibubarkan karena sudah melewati jam operasional sesuai izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian. Berdasarkan izin yang dikeluarkan kepolisian sektor Kota Payakumbuh, izin yang diberikan hanya sampai jam 22.00 WIB. Namun karena sebagian besar kegiatan tersebut diadakan oleh pemuda dalam rangka HUT RI, maka diberikan toleransi sampai jam 24.00 WIB. Namun yang kita bubarkan ini sudah melewati batas itu," ujarnya.

Dikatakan, hasil pantauan di lapangan, kerawanan tersebut terlihat di antara pengunjung sudah banyak yang mabuk. Karena mengkonsumsi miras dan sudah mulai terjadi tawuran seperti di daerah Tanjung Pauh, Payakumbuh Barat. "Sejumlah panitia seperti di Terminal Labuh Baru, Koto Panjang Latina dan Ibuah kurang, dapat menerima untuk dibubarkan dan meminta toleransi kepada kami selama satu sampai dua jam lagi. Namun kami tidak bisa memberikan toleransi, apalagi berdasarkan pantauan di lapangan banyak pemuda yang sudah menenggak miras dan mulai terlibat tawuran," katanya.Menurutnya, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan mengadakan hiburan, baik dalam rangka pesta pernikahan maupun dalam rangka peringatan hari besar, agar mematuhi jam operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Sejak 2017 lalu, Pemko Payakumbuh sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk membatasi jam operasional hiburan masyarakat yaitu untuk pesta pernikahan dan sejenisnya sampai jam 21.00 WIB. Kalau hiburan yang sifatnya dalam rangka peringatan hari besar, pesta rakyat dan sejenisnya yang diadakan oleh pemerintah, organisasi dan pemuda diberikan tolerasi sampai jam 24.00 WIB," pungkas Devitra. (bule)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini